Hadiri Penyerahan Dokumen UU Provinsi Bali, Dr. Dadang: Mari Kita Bangun Bali dengan Lebih Baik Lagi

dhbersuara-penyeragan-uu-provinsi-bali-foto2

Sobat DH. Naskah atau dokumen Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali sudah diserahkan oleh Komisi II DPR RI kepada Gubernur Bali. Dr. Dadang Hermawan yang menghadiri langsung momentum bersejarah tersebut sangat optimistis pembangunan Bali ke depan akan lebih lagi. Agenda tersebut digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Minggu, 23 Juli 2023.

Dr. Dadang hadir bersama beberapa tokoh akademisi di Bali yaitu para Rektor Perguruan Tinggi yang ada di Bali. UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali ini menggantikan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kita bersyukur yang dinanti puluhan tahun telah tiba. Mari kita membangun Bali dengan lebih baik lagi, pasti,” kata Dr. Dadang Hermawan.

Dokumen UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali diserahkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan diterima Gubernur Bali, Wayan Koster. Penyerahan dokumen UU tersebut  disaksikan langsung Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika bersama Anak Agung Gde Agung, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali.

 

Dr. Dadang juga mengapresiasi perjuangan Pemerintah Provinsi Bali dari proses hingga disahkannya UU Provinsi Bali tersebut. Menurutnya, UU Provinsi Bali sangat bermanfaat bagi masyarakat Bali, dari generasi ke generasi yang akan datang. Dr. Dadang juga berharap dengan disahkannya UU Provinsi Bali ini, pembangunan Bali ke depan semakin baik lagi.

Apa Itu UU Provinsi Bali?

UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyatakan UU Provinsi Bali ini disahkan berkat kerja keras semua dan dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali, akademisi, rektor, dan seniman serta budayawan.

Dalam UU Provinsi Bali diatur mengenai keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Juga memberikan pengakuan terhadap keberadaan desa adat dan subak.

Dalam UU Provinsi Bali terdapat ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8. Pertama, diberikan sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, desa adat, dan subak yang harus diatur dalam Perda. Kedua, Pemprov Bali diberikan kewenangan untuk (1) Menyusun Perda untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing, (2) Menyusun Perda untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali, dan (3) Menyusun Perda untuk mengkoordinasikan penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Sesuai dengan amanat UU Provinsi Bali, Pemprov Bali telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ketiga Raperda tersebut, kata Gubernur Koster, mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemprov Bali. Gubernur Koster berharap semuanya berjalan dengan lancar dan Pemprov Bali ke depan akan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang terkait dengan penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, UU Provinsi Bali menjadi satu-satunya UU yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. Kurnia Tanjung berharap pada 2025, wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik. Satu di antaranya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Bali menjadi andalan kita (Indonesia) di dalam dan luar negeri. Dengan keluarnya UU Provinsi Bali, diharapkan UU ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

“Selamat juga kepada masyarakat Bali yang sudah mempunyai UU Provinsi Bali agar Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta bangsa Indonesia,” jelasnya. (*)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Telegram
Dr. Dadang Hermawan Dielu-elukan Warganet, Banjir Dukungan dan Doa Jadi DPR RI

Dr. Dadang Hermawan Dielu-elukan Warganet, Banjir Dukungan dan Doa Jadi DPR RI

DENPASAR – Dr. Dadang Hermawan caleg DPR RI Dapil Bali dielu-elukan warganet dalam beberapa hari terakhir…

Rocky Gerung Dukung Dr. Dadang Hermawan Jadi DPR RI, “Coblos Dadang Kita Beruntung”

Rocky Gerung Dukung Dr. Dadang Hermawan Jadi DPR RI, “Coblos Dadang Kita Beruntung”

DENPASAR – Dr. Dadang Hermawan, Caleg DPR RI Dapil Bali menjadi narasumber bersama tokoh Filsuf, Akademikus,…

Haru dan Bangga, Dr. Dadang Hermawan Lepas Puluhan Mahasiswa Berangkat Magang ke Jepang

Haru dan Bangga, Dr. Dadang Hermawan Lepas Puluhan Mahasiswa Berangkat Magang ke Jepang

DENPASAR – Tokoh Pendidikan Bali, Dr. Dadang Hermawan terharu sekaligus bangga ketika secara resmi melepas puluhan…

Dr. Dadang Hermawan Tausiah Interaktif di Musholla Nurul Hikmah, Pentingnya Menjadi Muslim Cerdas

Dr. Dadang Hermawan Tausiah Interaktif di Musholla Nurul Hikmah, Pentingnya Menjadi Muslim Cerdas

DENPASAR – Tokoh  pendidikan dan cendekiawan Bali, Dr. Dadang Hermawan tausiah di Musholla Nurul Hikmah, Banjar…

Maulid Nabi 1445 H, Dr. Dadang Hermawan: Momentum Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

Maulid Nabi 1445 H, Dr. Dadang Hermawan: Momentum Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

DENPASAR – Tokoh Akademisi dan Cendekiawan Bali, Dr. Dadang Hermawan mengajak umat Islam di Bali khususnya…

KAMPANYE Dr. DADANG BISA MEMICU “REVOLUSI PERTANIAN”

KAMPANYE Dr. DADANG BISA MEMICU “REVOLUSI PERTANIAN”

Oleh: SUPRIYO GUNTORO Saya beberapa kali mengikuti kunjungan Dr. Dadang Hermawan (Rektor ITB STIKOM BALI) ke…

Dr. Dadang Hermawan: Maju Terus Pendidikan di Bali, Bukti Nyata Cetak Pelajar dan Mahasiswa Siap Kerja

Dr. Dadang Hermawan: Maju Terus Pendidikan di Bali, Bukti Nyata Cetak Pelajar dan Mahasiswa Siap Kerja

Tokoh Akademisi Bali, Dr. H. Dadang Hermawan telah membuktikan dedikasinya dalam dunia pendidikan di Bali. Dr…

Harapan dibalik Keputusan. Bali Mundur dari World Beach Games 2023. Dr.Dadang Hermawan: Jadikan Momentum Perbaikan

Harapan dibalik Keputusan. Bali Mundur dari World Beach Games 2023. Dr.Dadang Hermawan: Jadikan Momentum Perbaikan

Kabar mengejutkan datang dari Bali yang memutuskan untuk mundur sebagai tuan rumah World Beach Games 2023.…

QRIS dan Pertumbuhan Usaha Mikro. Perspektif Dr. Dadang Hermawan

QRIS dan Pertumbuhan Usaha Mikro. Perspektif Dr. Dadang Hermawan

Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen…

Indonesia Melangkah ke Posisi Baru, Negara Menengah Atas! DR. Dadang Hermawan: Pendidikan dan Keterampilan elemen krusial untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Indonesia Melangkah ke Posisi Baru, Negara Menengah Atas! DR. Dadang Hermawan: Pendidikan dan Keterampilan elemen krusial untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Selamat! Indonesia yang baru saja naik kelas menjadi negara berpenghasilan menengah atas! Bank Dunia baru saja…