Sobat DH. Naskah atau dokumen Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali sudah diserahkan oleh Komisi II DPR RI kepada Gubernur Bali. Dr. Dadang Hermawan yang menghadiri langsung momentum bersejarah tersebut sangat optimistis pembangunan Bali ke depan akan lebih lagi. Agenda tersebut digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Minggu, 23 Juli 2023.
Dr. Dadang hadir bersama beberapa tokoh akademisi di Bali yaitu para Rektor Perguruan Tinggi yang ada di Bali. UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali ini menggantikan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kita bersyukur yang dinanti puluhan tahun telah tiba. Mari kita membangun Bali dengan lebih baik lagi, pasti,” kata Dr. Dadang Hermawan.
Dokumen UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali diserahkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan diterima Gubernur Bali, Wayan Koster. Penyerahan dokumen UU tersebut disaksikan langsung Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika bersama Anak Agung Gde Agung, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali.
Dr. Dadang juga mengapresiasi perjuangan Pemerintah Provinsi Bali dari proses hingga disahkannya UU Provinsi Bali tersebut. Menurutnya, UU Provinsi Bali sangat bermanfaat bagi masyarakat Bali, dari generasi ke generasi yang akan datang. Dr. Dadang juga berharap dengan disahkannya UU Provinsi Bali ini, pembangunan Bali ke depan semakin baik lagi.
Apa Itu UU Provinsi Bali?
UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.
Gubernur Koster dalam sambutannya menyatakan UU Provinsi Bali ini disahkan berkat kerja keras semua dan dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali, akademisi, rektor, dan seniman serta budayawan.
Dalam UU Provinsi Bali diatur mengenai keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Juga memberikan pengakuan terhadap keberadaan desa adat dan subak.
Dalam UU Provinsi Bali terdapat ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8. Pertama, diberikan sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, desa adat, dan subak yang harus diatur dalam Perda. Kedua, Pemprov Bali diberikan kewenangan untuk (1) Menyusun Perda untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing, (2) Menyusun Perda untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali, dan (3) Menyusun Perda untuk mengkoordinasikan penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sesuai dengan amanat UU Provinsi Bali, Pemprov Bali telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Ketiga Raperda tersebut, kata Gubernur Koster, mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemprov Bali. Gubernur Koster berharap semuanya berjalan dengan lancar dan Pemprov Bali ke depan akan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang terkait dengan penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, UU Provinsi Bali menjadi satu-satunya UU yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. Kurnia Tanjung berharap pada 2025, wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik. Satu di antaranya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Bali menjadi andalan kita (Indonesia) di dalam dan luar negeri. Dengan keluarnya UU Provinsi Bali, diharapkan UU ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
“Selamat juga kepada masyarakat Bali yang sudah mempunyai UU Provinsi Bali agar Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta bangsa Indonesia,” jelasnya. (*)