Jumlah pemilih di Provinsi Bali dari gelaran Pemilu mengalami peningkatan. Jumlah pemilih di Bali pada Pemilu 2004 sebanyak 2.470.945 pemilih, Pemilu 2009 sebanyak 2.667.065 pemilih, Pemilu 2014 sebanyak 2.992.122 pemilih dan Pemilu 2019 sebanyak 3.130.288 pemilih. Lalu berapa pemilih Pemilu 2024?
Sahabat DH, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat. Namun tidak sedikit yang belum tahu apakah kita sudah termasuk atau bisa menggunakan hak pilih dan dipilih? Edukasi politik kali ini akan membahas tentang pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan pemuktahiran data pemilih. Sebelum membahas mengenai jumlah pemilih di Bali, alangkah lebih baiknya kita ketahui dulu siapa itu pemilih Pemilu. Pemilih dalam Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 1 PKPU tersebut yang dimaksud Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juga diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu yaitu; Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK), dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah mengetahui apa itu pemilih dan syarat-syaratnya, selanjutnya berapa jumlah pemilih peserta Pemilu di Indonesia. Pemilu 2019 lalu, secara nasional diikuti 190.770.329 pemilih. Sedangkan di Provinsi Bali, KPU merilis sebanyak 3.130.288 pemilih. Dari jumlah tersebut jumlah pemilih laki-laki dan perempuan masing-masing 1,56 juta dan 1,57 juta.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pemilih di Provinsi Bali dari gelaran pemilu mengalami peningkatan. Pemilu 2004 sebanyak 2.470.945 pemilih, kemudian Pemilu tahun 2009 sebanyak 2.667.065 pemilih dan Pemilu Tahun 2014 sebanyak 2.992.122 pemilih.
Nah, sekarang berapa jumlah pemilih di Bali pada Pemilu 2024 nanti? Berdasarkan data yang dilansir kpu.go.id tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2022, pada 9 Mei 2022, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2022 pada Senin, 9 Mei 2022.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode April, jumlah pemilih sebanyak 3.081.315 pemilih. Dari jumlah tersebut terinci jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.532.179 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.549.136 pemilih. Pemilih tersebut tersebut tersebar di 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
Apa itu DPT?
Dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, ada 11 kategori daftar pemilih dalam Pemilu 2024. Di antaranya yang paling sering kita dengan DPS dan DPT. Sebelum Pemilu digelar KPU melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. Data Pemilih adalah data individu penduduk yang terstruktur dan dianggap telah memenuhi persyaratan menjadi Pemilih dalam Pemilu. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Istilah DPS yaitu Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang merupakan Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Sedangkan DPT kepanjangan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dari uraian di atas, maka kita sudah mengetahui apa itu DPS dan DPT. Demikian edukasi politik kali ini, semoga bermanfaat. Amin