Sahabat DH, belakang ini kita melihat baliho dengan gambar seseorang beserta lambang partai politik terpampang di pinggir jalan, perempatan jalan dan lokasi strategis. Tidak hanya satu atau dua tetapi sudah banyak. Atribut partai politik berupa bendera juga terlihat.
Fenomena ini mengisyaratkan jika akan ada agenda besar di negara ini. Tahun 2024 nanti akan digelar Pemilihan Umum (Pemilu). Ya, banyak yang menyebutkan sekarang ini sudah memasuki ‘tahun politik’. Nah dalam kesempatan ini, kita belajar atau edukasi politik ‘tipis-tipis’ ya.
Tahun depan 2024 rakyat Indonesia akan menggunakan haknya memilih dan dipilih. Seseorang, mungkin keluarga, teman, rekan, sahabat karib, tokoh di lingkungan, desa, kecamatan dan lain-lain ada yang akan maju menjadi calon pada gelaran gong demokrasi Pemilu. Di tahun 2024, rakyat Indonesia secara serentak memilih para wakilnya untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.
Ada dua istilah dalam agenda Pemilu di Indonesia, yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pileg ini memilih para calon yang akan duduk di DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI serta DPD. Sedangkan Pilpres tentu sudah banyak tahu, kita akan menentukan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelum Pemilu 2024 digelar, proses menuju ternyata sudah dimulai di tahun 2023 ini, bahkan sejak 2022 lalu. Proses menuju pemilu itu dalam istilahnya disebut dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Tahapan dan jadwal ini yang mempersiapkan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tahapan tersebut seperti yang bersumber dari PKPU NO 3 Tahun 2022 di antaranya pada 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 yaitu Perencanaan Program dan Anggaran, kemudian 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU dan 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih. Pada 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendaftran dan Verifikasi Peserta Pemilu, 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu, 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD.
Kemudian pada tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023 tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, 28 November 2023 – 10 Februari 2024 Masa Kampanye Pemilu.
Tiba menjelang hari H terdapat tahapan yaitu Masa Tenang yang dijadwalkan pada 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024. Hari H Pencoblosan yaitu Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024. Selanjutnya 15 Februari 2024-20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara. Kemudian 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD dan 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Nah, Sahabat DH begitu uraian tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Maka, setelah mengetahui tahapan dan jadwal maka memang betul sekarang masuk tahun politik. Tidak heran lagi banyak baliho atau flayer di media sosial terpampang nama dan foto bakal calon yang akan maju pada Pemilu nanti. Demikian sedikit edukasi politik Sahabat DH. (kmb23)