
Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen kepada para pedagang atau merchant, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Biaya ini dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR) QRIS, dan merupakan tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP). Sebelumnya, biaya ini tidak dikenakan kepada pelaku usaha mikro alias dikenakan 0 persen. (sumber:viva.co.id)
Erwin Haryono, juru bicara Bank Indonesia, menjelaskan bahwa biaya MDR QRIS ini tidak boleh ditambahkan lagi oleh pedagang kepada konsumen atau pengguna jasa pembayaran. Dalam keterangannya, Erwin menjelaskan bahwa pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan melalui QRIS. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1, yang melarang penyedia barang atau jasa untuk mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa. Jika ditemukan pelanggaran tersebut, pengguna dapat melaporkannya ke penyedia jasa pembayaran.
Penetapan tarif 0,3 persen bagi usaha mikro ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan layanan transaksi pembayaran bagi masyarakat, terutama dalam hal menutupi biaya yang timbul dari layanan tersebut. Biaya MDR ini diberlakukan sebagai pengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, guna menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan QRIS.
Pihak-pihak yang dimaksud dalam hal ini adalah Penyedia Jasa Pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar. Bank Indonesia sendiri tidak memperoleh porsi pendapatan dari biaya MDR QRIS ini.
Dr. Dadang Hermawan, seorang praktisi akademik di perguruan tinggi, memberikan tanggapannya terkait kebijakan ini. Menurut Dr. Dadang Hermawan, penyesuaian MDR ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan bagi pedagang dan pengguna. Hal ini dapat memberikan keberlanjutan bagi penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran dan mendorong pertumbuhan usaha mikro di Indonesia.
Dr. Dadang Hermawan, seorang praktisi akademik di perguruan tinggi, memberikan tanggapan dan pendapat terhadap kebijakan Bank Indonesia terkait penetapan biaya penggunaan QRIS. Menurut Dr. Dadang Hermawan, penyesuaian MDR ini dilakukan dengan niat yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna QRIS. Dalam konteks ini, penyesuaian MDR dapat memberikan keberlanjutan dalam penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, terutama bagi pelaku usaha mikro.
Dr. Dadang Hermawan juga menyatakan bahwa kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro di Indonesia. Dengan memberikan kepastian biaya yang lebih terjangkau dan transparan, usaha mikro dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi QRIS dalam transaksi pembayaran. Hal ini dapat membantu mereka dalam memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing bisnis mereka.
Namun, Dr. Dadang Hermawan juga mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pedagang tidak membebankan biaya MDR QRIS kepada konsumen. Dia menekankan pentingnya penerapan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, yang melarang pedagang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa. Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, penting bagi pengguna untuk melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran.
Secara keseluruhan, Dr. Dadang Hermawan mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam menetapkan biaya penggunaan QRIS dan melihatnya sebagai langkah yang positif untuk meningkatkan kualitas layanan transaksi pembayaran bagi pedagang dan pengguna.